Struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diatur dan ditetapkan sebagai berikut :
- DIREKTUR
Direktur sebagai pimpinan bertugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- SUB BAGIAN TATA USAHA
Sub Bagian Tata Usaha bertugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan ketatausahaan yang meliputi koordinator umum, koordinator kepegawaian dan koordinator perencanaan. Sub Bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan mempertanggung jawabkan tugas – tugas pokok kepada Direktur. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa kordinator terdiri dari :
- Koordinator bagian umum ==> Koordinator Bagian Umum bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi da melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta pengelolaan dan administrasi perlengkapan
- Koordinator urusan kepegawaian==> Koordinator Urusan Kepegawaian bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM pelayanan kesehatan RSUD
- Koordinator perencanaan==> Koordinator Perencanaan bertugas untuk melaksanakan pengkoodinasian penyusunan rencana dan program serta pelayanan kehumasan RSUD.
- SEKSI KEPERAWATAN
Seksi Keperawatan bertugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan tugas – tugas di bidang pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan rawat inap, rawat jalan dan rawat khusus serta mempertanggung jawabkannya kepada Direktur. Seksi keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Keperawatan ini membawahi tiga Koordinator yaitu :
- Koordinator Asuhan Keperawatan yang bertugas dalam bidang kegiatan kelancaran pembinaan dan pengembangan asuhan keperawatan RSU Indrasari Rengat.
- Koordinator Logistik Keperawatan yang bertugas untuk membantu kepala seksi keparawatan dalam hal logistik dan sarana keperawatan di semua Instalasi Rawat Inap dan Unit Gawat Darurat serta melaporkannya secara rutin kepada Seksi keperawatan.
- Koordinator SDM Keperawatan bertugas dalam bidang kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan perawat, etika dan mutu perawat.
- SEKSI PELAYANAN MEDIS
Seksi Pelayanan Medis bertugas mengatur dan mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis, melaksanakan pemantauan, pengawasan penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis, melakukan pengawasan dan pengendalian penerimaan serta pemulangan pasien. Seksi pelayanan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab kepada Direktur. Seksi pelayanan membawahi tiga Koordinator yaitu :
- Koordinator Penunjang Medis yang bertugas untuk melayani dan mengkoordinasikan segala kebutuhan Instalasi rawat inap, IGD, Instalasi Pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, Instalasi Rehabilitasi Medik, Instalasi Farmasi dan Instalasi Gizi.
- Koordinator Pelayanan Medis bertugas untuk melayani dan mengkoordinasikan segala kebutuhan Instalasi rawat jalan, instalasi bedah sentral, instalasi perawatan intensif dan VIP, Instalasi Radiologi dan Laboratorium.
- Koordinator P 5 (Pengawasan, Pengendalian, Penerimaan dan Pemulangan Pasien) bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, penerimaan dan pemulangan pasien serta tugas – tugas lain yang berhubungan dengan pelayanan terhadap pasien.
- SEKSI REKAM MEDIS
Seksi Rekam Medis bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan rekam medik. Seksi rekam medis dipimpin oleh seorang kepala seksi dan bertanggung jawab kepada direktur dan membawahi :
- Koordinator Rawat Inap yang bertugas untuk mengkoordinasikan pengumpulan dan penyajian data dari informasi pelayanan rawat inap.
- Koordinator Rawat jalan Pelayanan Medis bertugas untuk mengkoordinasikan pengumpulan dan penyajian data dari informasi pelayanan rawat jalan.
- Koordinator Pengumpulan, pengelolaan dan Penyajian Informasi Statistik RS bertugas mengumpulkan, mengolah dan menilai kebenaran data medis serta memberikan data informasi medis yang dibutuhkan
Instalasi – Instalasi pelayanan medis dan penunjang Medis yang bertugas untuk melaksanakan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan bertanggung jawab kepada Direktur. Yang terdiri dari Instalasi Rawat Inap ( IRNA ) Bedah, Instalasi Rawat Inap ( IRNA ) Interna atau Penyakit Dalam, Instalasi Rawat Inap ( IRNA ) Anak, Instalasi Rawat Inap ( IRNA ) Kebidanan, Intensive Care Unit ( ICU ), Unit Gawat Darurat, Kamar Operasi, Instalasi Farmasi, Instalasi Penunjang Medis yang terdiri dari Instalasi Radiologi dan Instalasi Laboratorium, dan Instalasi Gizi.
Bagan Organisasi
No Responses